Kode Etik Perusahaan
Kode Etik ini disusun sebagai pedoman bagi seluruh elemen Perusahaan dalam menjalankan kegiatan lelang proyek baik untuk pemerintah, swasta, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kode Etik ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan, profesionalisme, dan integritas dalam seluruh proses bisnis. Adapun poin-poin utama yang mengatur perilaku dan tanggung jawab semua pihak adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi Peraturan dan Kebijakan yang Berlaku
- Mematuhi semua peraturan internal perusahaan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta regulasi terkait lelang proyek yang ditetapkan oleh pemerintah dan pihak berwenang.
- Mengikuti prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam seluruh proses lelang.
2. Menolak Penyuapan dan Korupsi
- Tidak memberikan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang bertujuan untuk memengaruhi hasil lelang.
- Melaporkan setiap indikasi penyuapan atau korupsi kepada pihak yang berwenang di perusahaan.
3. Menghindari Konflik Kepentingan
- Tidak terlibat dalam keputusan atau tindakan yang dapat menciptakan benturan kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
- Mengungkapkan secara transparan jika terdapat potensi benturan kepentingan.
4. Menghindari Berkompromi karena Hadiah atau Hiburan
- Tidak memberikan atau menerima hadiah, hiburan, atau bentuk kompensasi lain yang dapat memengaruhi objektivitas dalam proses lelang.
- Memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan kebijakan perusahaan terkait hadiah dan hiburan.
5. Menjaga Kerahasiaan Informasi
- Melindungi informasi rahasia terkait proses lelang dan data pihak yang terlibat.
- Tidak menyalahgunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
6. Mencegah Praktik Fraud dan Pencucian Uang
- Mengidentifikasi dan mencegah terjadinya kecurangan atau penyalahgunaan dalam proses lelang.
- Memastikan bahwa seluruh transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
7. Cepat dan Tanggap terhadap Keluhan
- Menerima, menangani, dan menyelesaikan keluhan dari peserta lelang dengan cepat dan profesional.
- Memberikan tanggapan yang adil dan sesuai dengan fakta.
8. Menjunjung Tinggi Profesionalisme
- Menyelesaikan seluruh proses lelang dengan tepat waktu dan sesuai prosedur.
- Menghindari tindakan diskriminasi atau perlakuan tidak adil terhadap peserta lelang.
9. Penggunaan Fasilitas Perusahaan secara Bertanggung Jawab
- Menggunakan sumber daya perusahaan secara efisien dan hanya untuk tujuan bisnis yang sah.
- Menghindari penyalahgunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi.
10. Sanksi atas Pelanggaran
- Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk prosedur dalam sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System).
- Pelanggaran akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan, mulai dari peringatan hingga tindakan hukum.
Sosialisasi dan Penegakan Kode Etik
Sosialisasi
Kode Etik ini disampaikan kepada seluruh elemen perusahaan, termasuk manajemen, karyawan, dan mitra bisnis, melalui:
- Distribusi manual atau buku panduan Kode Etik.
- Pelatihan dan workshop berkala.
- Penandatanganan komitmen pada awal hubungan kerja atau kemitraan.
Penegakan
- Karyawan atau pihak lain yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik wajib melaporkan melalui saluran resmi perusahaan.
- Laporan harus disertai bukti yang relevan agar dapat ditindaklanjuti.
- Perusahaan berkomitmen untuk melindungi pelapor dari tindakan balasan atau intimidasi.
Kode Etik ini berlaku bagi seluruh jajaran staf, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan mitra bisnis perusahaan, termasuk pihak ketiga yang terkait dengan proses lelang proyek. Dengan mematuhi Kode Etik ini, diharapkan terwujud tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan terpercaya.