Pada artikel sebelumnya kami telah membahas tentang Cara Memenangkan Pilkada Jateng 2018 dengan Digital Marketing. Kali ini kami akan membahas tentang tahapan-tahapan yang dilakukan dalam Pilkada Jateng 2018. Simak terus ya!
Sebelum Anda melanjutkan membaca artikel ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Bulan Juni mendatang, masyarakat Jawa Tengah akan berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan, yakni Pilkada Jateng 2018. Pilkada Jateng kali ini merupakan bagian dari Pilkada 2018 yang akan diselenggarakan di 171 wilayah Indonesia. Berbagai persiapan pun telah dilakukan sejak bulan Agustus. Namun, tahapan Pilkada Jateng 2018 baru akan dimulai pada akhir November. Keseluruhan tahapan sendiri akan dibagi menjadi lima tahap dan berikut jadwal selengkapnya.
- Syarat Dukungan Perseorangan dan Pendaftaran Pasangan Calon
KPU Provinsi membuka jalur bagi calon perseorangan atau independen untuk maju dalam Pilkada Jateng 2018 dengan menyerahkan persyaratan dukungan. Penyerahan persyaratan dukungan paslon perseorangan ini dibuka selama lima hari, yakni dari tanggal 22 sampai 26 November 2017. Kemudian, KPU akan menyampaikan persyaratan dukungan paslon kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 9 hingga 11 Desember 2017. Sedangkan, untuk pendaftaran paslon akan dibuka pada awal Januari 2018, yakni dari tanggal 8 hingga 10 Januari. Setelah itu, penetapan paslon dan pengundian nomor urut dilaksanakan pada tanggal 12 dan 13 Februari 2018.
- Masa Kampanye
Masa kampanye adalah masa penting bagi para paslon untuk menggali dukungan. KPU memberikan waktu kampanye selama empat bulan dan dibagi menjadi dua bagian. Pertama adalah kampanye terbuka dan debat publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Kedua adalah kampanye media massa yang diberi waktu selama tiga belas hari, yakni dari tanggal 10 hingga 23 Juni 2018. Masa kampanye kemudian diakhiri dengan masa tenang selama tiga hari dari tanggal 24 hingga 26 Juni 2018.
- Laporan dan Audit Dana Kampanye
Pelaporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahap, yakni sebelum, saat, dan setelah masa kampanye. Pertama adalah penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 4 Februari 2018. Kedua adalah penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada tanggal 20 April 2018. Terakhir adalah penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada tanggal 24 Juni 2018. Hasil audit dana kampanye akan diumumkan dari tanggal 11 hingga 13 Juli 2018.
Mau pasang iklan online? Klik disini
- Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tahapan ini merupakan puncak dari Pilkada Jateng 2018. Segenap masyarakat Jawa Tengah akan menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pucuk pimpinan tertinggi selama lima tahun ke depan. Tanggal pemungutan suara pun telah ditetapkan oleh KPU RI pada tanggal 27 Juni 2018. Setelah itu, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi akan dilaksanakan dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2018.
- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan
Tahapan ini merupakan tahapan terakhir dari Pilkada Jateng 2018. Sengketa dari hasil rekapitulasi penghitungan suara dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengikuti jadwal dari MK. Setelah putusan dibacakan, maka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan.